Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 159 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul terdiri dari :
Kedudukan :
- Dinas Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas.
Struktur Organisasi :
Susunan organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
- Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
- Subbagian Keuangan dan Aset; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas :
- Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; dan
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan.
d. Bidang Penanggulangan Penyakit, terdiri atas :
- Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; dan
- Seksi Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas :
- Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Dasar dan Tradisional; dan
- Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Rujukan, Bencana, dan Pembiayaan Kesehatan.
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas :
- Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan; dan
- Seksi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kesehatan, Perizinan, dan Kerjasama.
g. Unit Organisasi Bersifat Khusus;
h. UPTD; dan
i. Jabatan Fungsional
Tugas dan Fungsi :
Dinas Kesehatan mempunyai tugas untuk membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Dinas;
- Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan kesehatan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat;
- Penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan pemberian rekomendaasi teknis perizinandan/atau nonperizinan di bidang kesehatan;
- Pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
- Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD Dinas;
- Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;
- Pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan Dinas;
- Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Alamat : Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta 55714.
Telepon/Fax : (0274) 367531/368828
Email : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id
Akun Media Sosial :
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Perbup-Bantul-No.-159-Tahun-2021-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf | 9 Juni 2022 15:25 |