Profil Dinas Kesehatan Bantul
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 159 Tahun 2021, Kedudukan dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
Kedudukan :
- Dinas Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas.
Struktur Organisasi :
Susunan organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
- Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
- Subbagian Keuangan dan Aset; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas :
- Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; dan
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan.
d. Bidang Penanggulangan Penyakit, terdiri atas :
- Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; dan
- Seksi Pengendalian Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas :
- Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Dasar dan Tradisional; dan
- Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Rujukan, Bencana, dan Pembiayaan Kesehatan.
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas :
- Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan; dan
- Seksi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kesehatan, Perizinan, dan Kerjasama.
g. Unit Organisasi Bersifat Khusus;
h. UPTD; dan
i. Jabatan Fungsional