Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 159 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul terdiri dari :

Kedudukan :

  1. Dinas Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 
  2. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas.

 

Struktur Organisasi :

Susunan organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas :

  1. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
  2. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas :

  1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; dan
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan.

d. Bidang Penanggulangan Penyakit, terdiri atas :

  1. Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; dan
  2. Seksi Pengendalian Penyakit;

e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas :

  1. Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Dasar dan Tradisional; dan
  2. Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Rujukan, Bencana, dan Pembiayaan Kesehatan.

f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas :

  1. Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan; dan
  2. Seksi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kesehatan, Perizinan, dan Kerjasama.

g. Unit Organisasi Bersifat Khusus;

h. UPTD; dan

i. Jabatan Fungsional

 

Tugas dan Fungsi : 

Dinas Kesehatan mempunyai tugas untuk membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Dinas;
  2. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan kesehatan;
  3. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat;
  5. Penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;
  6. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat;
  7. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya kesehatan;
  8. Pelaksanaan pemberian rekomendaasi teknis perizinandan/atau nonperizinan di bidang kesehatan;
  9. Pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  11. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD Dinas;
  12. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;
  13. Pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
  14. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan Dinas;
  15. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  16. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas Dinas. 

 

Alamat : Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta 55714.

Telepon/Fax : (0274) 367531/368828

Email : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id

 

Akun Media Sosial :

Instagram 

Youtube 

 

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-Bantul-No.-159-Tahun-2021-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf 9 Juni 2022 15:25