Gambaran umum satuan kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :

A. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Unit Organisasi di lingkungan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Sekretariat; 
  • Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  • Pengoordinasian dan penyusunan rencana strategis Dinas; 
  • Penyusunan rencana program dan anggaran Dinas;
  • Pengoordinasian pengelolaan keuangan Dinas; 
  • Pelaksanaan program kesekretariatan;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Dinas; 
  • Pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi di lingkungan Dinas; 
  • Pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  • Pengoordinasian, pembinaan, dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Sekretariat;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Dinas;
  • Fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas; 
  • Pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas; 
  • Fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Dinas; 
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas; 
  • Pengoordinasian pelaksanaan administrasi perkantoran; 
  • Pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; 
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat terdiri dari 2 subbagian, yaitu :

1. Subbagian Keuangan dan Aset

Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan dan Aset;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas;
  • Penatausahaan keuangan Dinas;
  • Pengelolaan perbendaharaan Dinas; 
  • Pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas; 
  • Pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas; 
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
  • Penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas; 
  • Pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
  • Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan pada Dinas;
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Keuangan dan Aset; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi kehumasan dan ketatalaksanaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
  • Pengelolaan data kepegawaian Dinas;
  • Penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas; 
  • Penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas; 
  • Penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas; 
  • Penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas; 
  • Penyelenggaraan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan Dinas; 
  • Penyelenggaraan perpustakaan Dinas; 
  • Penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Dinas; 
  • Penyelenggaraan reformasi birokrasi, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas; 
  • Pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran; 
  • Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran; 
  • Penyelenggaraan Survey Kepuasan Masyarakat Dinas; 
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

B. Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Kesehatan Masyarakat; 
  • Perumusan kebijakan teknis bidang gizi, kesehatan keluarga dan kesehatan jiwa, pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat; 
  • Pengoordinasian pelaksanaan program kerja Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan peningkatan bidang gizi, kesehatan keluarga dan kesehatan jiwa, pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat;
  • Pengelolaan data dan informasi pada Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang gizi, kesehatan keluarga dan kesehatan jiwa, pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat;
  • Pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang Kesehatan Masyarakat; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Gizi, Kesehatan Keluarga dan Kesehatan Jiwa

Seksi Gizi, Kesehatan Keluarga dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan pembinaan gizi, kesehatan keluarga dan kesehatan jiwa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Gizi, Kesehatan Keluarga dan Kesehatan Jiwa mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Gizi, Kesehatan Keluarga dan Kesehatan Jiwa; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan gizi, kesehatan keluarga dan Kesehatan jiwa;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan gizi, kesehatan keluarga dan Kesehatan jiwa;
  • Pengawasan pelaksanaan kebijakan standar pelayanan gizi, kesehatan keluarga dan Kesehatan jiwa; 
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan kesehatan gizi, kesehatan keluarga dan Kesehatan jiwa; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kesehatan gizi, kesehatan keluarga dan Kesehatan jiwa;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembinaan gizi, kesehatan keluarga dan Kesehatan jiwa;
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi gizi, kesehatan keluarga dan kesehatan jiwa; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan bidang fungsinya.

2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatanmempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pemberdayaan, Promosi dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat;
  • pengawasan pelaksanaan kebijakan standar pelayanan kesehatan pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberdayaan, promosi dan tata kelola kesehatan masyarakat;
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Pemberdayaan, Promosi dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat;
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pemberdayaan, Promosi dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan bidang fungsinya.

C. Bidang Penanggulangan Penyakit

Bidang Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi surveilans, imunisasi, penyehatan lingkungan, pencegahan dan pengendalian penyakit.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penanggulangan Penyakit mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pencegahan peyakit, pengendalian penyakit, surveilans, imunisasi dan penyehatan lingkungan
  • Pengoordinasian pelaksanaan program kerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan peningkatan bidang pencegahan penyakit, pengendalian penyakit, surveilans, imunisasi dan penyehatan lingkungan;
  • Pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pencegahan peyakit, pengendalian penyakit, surveilans, imunisasi dan penyehatan lingkungan;
  • Pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit;
  • Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Penanggulangan Penyakit terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan 

Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyehatan lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; 
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; 
  • Pengawasan pelaksanaan kebijakan standar pelayanan kesehatan Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; 
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan;
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; 
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan bidang fungsinya

2. Seksi Pengendalian Penyakit

Seksi Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, evaluasi, dan fasilitasi dalam pengendalian penyakit.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pengendalian Penyakit; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan pengendalian penyakit; 
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pengendalian penyakit;
  • Pengawasan pelaksanaan kebijakan standar pelayanan kesehatan dalam pengendalian penyakit;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan pengendalian penyakit;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengendalian penyakit;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian penyakit;
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Pengendalian Penyakit;
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pengendalian Penyakit; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan bidang fungsinya

D. Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Kesehatan; 
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan primer dan rujukan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan program kerja Bidang Pelayanan Kesehatan; 
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan peningkatan bidang pelayanan kesehatan primer dan rujukan
  • Pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pelayanan Kesehatan; 
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pelayahan kesehatan primer dan rujukan; 
  • Pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Pelayanan Kesehatan;
  • Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang pelayahan Kesehatan Primer dan Rujukan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang pelayanan kesehatan terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi pelayanan primer.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,, Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan pelayanan dan standardisasi kesehatan primer dan tradisional;
  • Penelitian dan pengembangan pelayanan dan standardisasi kesehatan primer dan tradisional;
  • Pengawasan pelaksanaan kebijakan standar pelayanan dan standardisasi kesehatan primer dan tradisional;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan pelayanan dan standardisasi kesehatan primer dan tradisional;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelayanan dan standardisasi kesehatan primer dan tradisional; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan dan standardisasi kesehatan prime dan tradisional;
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; 
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan bidang fungsinya.

2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan

Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi standardisasi kesehatan rujukan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan pelayanan dan standardisasi kesehatan rujukan; 
  • Penelitian dan pengembangan pelayanan dan standardisasi kesehatan rujukan; 
  • Pengawasan pelaksanaan kebijakan standar pelayanan dan standardisasi kesehatan rujukan; 
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan pelayanan dan standardisasi kesehatan rujukan; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelayanan dan standardisasi kesehatan rujukan; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan dan standardisasi kesehatan rujukan; 
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; 
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan bidang fungsinya

E. Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pengendalian, dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan sumber daya kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Sumber Daya Kesehatan; 
  • Perumusan kebijakan teknis bidang farmasi, alat kesehatan, sumber daya manusia dan sarana prasarana kesehatan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan program kerja Bidang Sumber Daya Kesehatan; 
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan peningkatan bidang farmasi, alat kesehatan, sumber daya manusia dan sarana prasarana kesehatan; 
  • Pengelolaan data dan informasi pada Bidang Sumber Daya Kesehatan; 
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang farmasi, alat kesehatan, sumber daya manusia dan sarana prasarana kesehatan; 
  • Pengoordinasian, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Sumber Daya Kesehatan; 
  • Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang Sumber Daya Kesehatan; daN
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang sumber daya kesehatan terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan

Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pengendalian sediaan farmasi, makanan, minuman, alat kesehatan dan pelayanan kefarmasian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kerja Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan; 
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan serta pelayanan kefarmasian; 
  • penelitian dan pengembangan farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan serta pelayanan kefarmasian; 
  • pengawasan pelaksanaan kebijakan farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan serta pelayanan kefarmasian;
  • pelaksanaan pembinaan dan pendampingan farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan serta pelayanan kefarmasian;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan serta pelayanan kefarmasian;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan serta pelayanan kefarmasian; 
  • pengelolaan data dan informasi pada Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Farmasi dan Alat Kesehatan; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan bidang fungsinya.

2. Seksi Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Kesehatan

Seksi Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi pelaksanaan standardisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana prasarana kesehatan, perizinan dan kerjasama.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kesehatan, Perizinan dan Kerjasama mempunyai fungsi : penyusunan rencana kerja Seksi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kesehatan, Perizinan dan Kerjasama;

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Kesehatan; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sumber daya kesehatan, sarana prasarana kesehatan, dan perizinan; 
  • Penelitian dan pengembangan sumber daya kesehatan, sarana prasarana kesehatan, dan perizinan; 
  • Pengawasan pelaksanaan kebijakan sumber daya kesehatan, sarana prasarana kesehatan, dan perizinan; 
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan sumber daya kesehatan, sarana prasarana kesehatan, dan perizinan; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi sumber daya kesehatan, sarana prasarana kesehatan, dan perizinan; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sumber daya kesehatan, sarana prasarana kesehatan, dan perizinan; 
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana; 
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja sumber daya kesehatan, sarana prasarana kesehatan, dan perizinan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan bidang fungsinya.
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-Bantul-No.-50-Tahun-2023-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf.pdf 24 Januari 2024 15:07