Peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan peringatan dini sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, di samping upaya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana (Pasal 34 huruf b). 
Peringatan dini dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 bertujuan untuk pengambilan Tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko bencana, serta persiapan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini ini dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu
(1) pengamatan gejala bencana,
(2) analisis hasil pengamatan gejala bencana,
(3) pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang,
(4) penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana dan
(5) pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Tahapan-tahapan ini kemudian disebut sebagai sistem peringatan dini bencana. Integrasi antar tahapan tersebut dalam sistem ini harus diselenggarakan dengan seimbang sehingga menghasilkan manfaat yang optimal dan efektif. 

Jika terjadi kedaruratan bisa hubungi:

Peringatan Dini dan Evakuasi yang dilakukan berdasarkan jenis bencana, adapun detailnya dapat dilihat dalam flyer di bawah ini: 

Kewaspadaan Kasus Covid-19 Berdasarkan SE Kemenkes Nomor SR.03.01/C/1422/2025 :

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
PROSEDUR-PERINGATAN-DINI-DAN-EVAKUASI-KEADAAN-DARURAT.pdf 8 April 2022 08:19
LEAFLET-SI-TATANG-VERSI-2022.pdf 26 Agustus 2024 08:07
LEAFLET-KEWASPAAN-KASUS-COVID-19.pdf 25 Juni 2025 08:21
Rencana-Penanggulangan-Bencana-Dinas-Kesehatan-Kabupaten-Bantul.docx.pdf 26 Juni 2025 10:14