Berikut kami sajikan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.
![](/storage/dinkes/submenu/yDKUe6LQDrxLOpY0CyRIoAdjvHMrOgEq0RapG7Kc.jpg)
Berikut SOP Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N LAPOR)
atau bisa langsung menghubungi Pemerintah Kabupaten Bantul di sini dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul di sini
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
SOP-PENGELOLAAN-PENGADUAN.pdf | 14 Juni 2023 11:06 |