Sejarah Pembentukan Dinas Kesehatan

Sebelum secara resmi berubah menjadi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul telah ada sebelumnya yang bernama Dinas Kesehatan Rakyat. Mengingat perkembangan yang ada, maka Dinas Kesehatan Rakyat diubah menjadi Dinas Kesehatan. Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah khususnya pelayanan dalam bidang kesehatan di Kabupaten Bantul dibentuk Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah, didalam Keputusan tersebut susunan Organisasi Dinas Daerah dibedakan menjadi 2 (dua) pola yaitu pola minimal dan maksimal dengan susunan sebagai berikut :

  1. Pola minimal terdiri dari Sub Bagian membawahi 3 (tiga) Bagian dan Seksi membawahi 3 (tiga) Sub Seksi.
  2. Pola Maksimal terdiri dari Bagian membawahi 4 (empat) Sub Bagian dan Sub Dinas membawahi 4 (empat) Seksi.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 jo Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993 tersebut telah dikeluarkan surat kawat tertanggal 28 Januari 1995 Nomor 061/2160/SJ perihal Pola Organisasi Dinas Daerah yang menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten segera menerapkan Pola Maksimal.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah diperlukan pembagian di daerah dengan adanya perangkat daerah yang terdiri dari Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang dikuatkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas dan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

Pada tanggal 25 Agustus 2021 ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Berdasarkan Perda tersebut Dinas Kesehatan mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. Selanjutnya Perda tersebut mengalami perubahan menjadi Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. 

Riwayat Pergantian Pimpinan :

 1. Agus Budi Raharja, SKM, M.Kes (2019-2023)

2. Drs. Didik Warsito, M.Si (2023) : Plt. Kepala Dinas Kesehatan

3. dr. Agus Tri Widiyantara, MMR (2023-sekarang)

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-Bantul-No.-159-Tahun-2021-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf 15 Juni 2022 12:59
Perda-Kabupaten-Bantul-Nomor-5-Tahun-2021.pdf 15 Juni 2022 13:10
Perda-Kabupaten-Bantul-Nomor-12-Tahun-2016-tentang-Pembentukan-dan-Susunan-Perangkat-Daerah-Kabupaten-Bantul.pdf 2 September 2022 11:16
Perda-Kabupaten-Bantul-Nomor-43-Tahun-2000-tentang-Pembentukan-Dinas-dan-Organisasi-Dinas-Kesehatan-Kabupaten-Bantul.pdf 2 September 2022 11:19
Perbup-Bantul-No.-50-Tahun-2023-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf 13 Maret 2024 14:44