Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola. Memenuhi UU No 14 tahun 2008 maka PPID Pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

1. Melalui Website atau Email 

Pemohon informasi dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (https://dinkes.bantulkab.go.id) , ataupun dengan mengisi  FORMULIR ONLINE yang disediakan, bisa juga melalui email dinkeskabbantul@bantulkab.go.id

2. Melalui Telepon/Fax

Pemohon informasi dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 367531 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 368828

3. Melalui Jasa Pos/Persuratan
Pemohon informasi mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul yang beralamat di Komplek II Kantor Pemda Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta 55714

4. Datang Langsung
Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta. Sebelum datang langsung, pemohon dapat terlebih dahulu mengisi dan membawa FORMULIR ISIAN Permohonan Informasi.

 

Formulir Permohonan Informasi Publik dalam bentuk file, unduh disini

Formulir Permohonan Informasi Publik Online, klik disini