Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 159 Tahun 2021

 

Tugas :

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Dinas;
  2. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan kesehatan;
  3. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan kesehatan masyarakat;
  5. Penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;
  6. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat;
  7. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya kesehatan;
  8. Pelaksanaan pemberian rekomendaasi teknis perizinandan/atau nonperizinan di bidang kesehatan;
  9. Pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  11. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD Dinas;
  12. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas;
  13. Pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
  14. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan,kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan Dinas;
  15. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  16. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas Dinas. 

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor  159 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat disini