Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023

 

Tugas :

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya kesehatan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya kesehatan;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Dinas Kesehatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor  50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat disini

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-Bantul-No.-50-Tahun-2023-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf.pdf 19 Februari 2024 13:31