Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, berikut kami sajikan Alur Permohonan Informasi Publik pada PPID Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul :

Jam Pelayanan Informasi :
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
HARI | JAM PELAYANAN | ISTIRAHAT |
Senin-Kamis | 08.00 - 15.00 | 12.00 - 13.00 |
Jum'at | 08.00 - 15.00 | 11.00 - 13.00 |
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dengan biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Alamat : Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Kantor Pemda Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta 55714
Telepon/Fax : (0274) 36531/368828
Email : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Alur-Permohonan-Informasi-Publik.pdf | 25 Juli 2025 08:19 |