Daftar Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi yang dikecualikan.
- Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
 - Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
 - Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
 - Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
 - Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
 - Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
 - Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
 - Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
 - Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
 - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
 
Daftar Informasi yang Dikecualikan dapat dilihat di UNDUH
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah | 
|---|---|
| Daftar-Informasi-Publik-yang-Dikecualikan-di-Lingkungan-Kabupaten-Bantul.pdf | 20 Agustus 2025 13:47 |