Gambaran umum satuan kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 159 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :

A. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  • Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan; 
  • Penyusunan program kerja Dinas; 
  • pengoordinasian pengelolaan keuangan Dinas; 
  • Pelaksanaan program kesekretariatan; 
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Dinas; 
  • Pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Dinas; 
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas; 
  • Pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas; 
  • Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Sekretariat; 
  • pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan,perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Dinas; 
  • Fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas; 
  • Pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas; 
  • Fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Dinas; 
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas; 
  • Pengoordinasian pelaksanaan administrasi perkantoran; 
  • Pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; 
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat terdiri dari 3 subbagian, yaitu :

1. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan

Kelompok Substansi Program dan Pelaporan mempunyai tugas penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan, serta penyajian data dan informasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Program dan Pelaporan; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pelaporan pada Dinas; 
  • Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Dinas; 
  • Penyusunan rencana program dan anggaran Dinas; 
  • Penyiapan, pengumpulan, pengolahan dan pelayanan data dan informasi Dinas; 
  • Pengelolaan data dan sistem informasi Dinas; 
  • Fasilitasi penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah pada Dinas; 
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Dinas; 
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Program dan Pelaporan; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Subbagian Keuangan dan Aset

Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan dan aset Dinas; 
  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas; 
  • Penatausahaan keuangan Dinas; 
  • Pengelolaan perbendaharaan Dinas; 
  • Pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas; 
  • Pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas; 
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas; 
  • Penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas; 
  • Pengelolaan barang milik daerah pada Dinas; 
  • Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan pada Dinas; 
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Keuangan dan Aset; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi kehumasan dan ketatalaksanaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian; 
  • Pengelolaan data kepegawaian Dinas; 
  • Penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas; 
  • Penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas; 
  • Penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas; 
  • Penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas; 
  • Penyelenggaraan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan Dinas; 
  • Penyelenggaraan perpustakaan Dinas; 
  • Penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Dinas; 
  • Penyelenggaraan reformasi birokrasi, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas; 
  • Pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran; 
  • Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran; 
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

B. Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Kesehatan Masyarakat;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan keluarga, gizi,pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan program kerja Bidang Kesehatan Masyarakat; 
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan peningkatan kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan kerja, dan olahraga; 
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; 
  • Pengelolaan data dan informasi pada Bidang Kesehatan Masyarakat; 
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan kerja, dan olahraga,pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; 
  • Fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kesehatan Masyarakat; 
  • Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang Kesehatan Masyarakat; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan pembinaan kesehatan keluarga dan gizi.  

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan kesehatan keluarga dan gizi; 
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan keluarga dan gizi; 
  • Pengawasan pelaksanaan kebijakan standar pelayanan kesehatan keluarga dan gizi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan kesehatan keluarga dan gizi; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kesehatan keluarga dan gizi; 
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembinaan kesehatan keluarga dan gizi;
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; 
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Keluarga dan Gizi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan bidang fungsinya

2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatanmempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; 
  • Pelaksanaan advokasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan; 
  • Peningkatan peran serta masyarakat dan lintas sektor dalam gerakan masyarakat bidang kesehatan; 
  • Pengembangan metode dan teknik komunikasi serta informasi dalam promosi kesehatan; 
  • Pelaksanaan promosi kesehatan; 
  • Fasilitasi kemitraan dan penerapan upaya kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga; 
  • Penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian dalam kampanye kesehatan dan penyebarluasan informasi program kesehatan, pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta; 
  • Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, danpengawasan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi promosi kesehatan; 
  • Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi kesekretariatan penyelenggaraan Kabupaten Sehat; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga serta pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan; 
  • Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan; 
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.

C. Bidang Penanggulangan Penyakit

Bidang Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi surveilans, imunisasi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penanggulangan Penyakit mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Penanggulangan Penyakit;
  • Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja pada Bidang Penanggulangan Penyakit; 
  • Perumusan kebijakan teknis surveilans, imunisasi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan surveilans, imunisasi, dan penyehatan lingkungan; 
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengendalian penyakit; 
  • Pelaksanaan kegiatan imunisasi dan surveilans; 
  • Pelaksanaan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan napza; 
  • Pelaksanaan penanggulangan kejadian luar biasa; 
  • Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Penanggulangan Penyakit; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis pencegahan dan pengendalian penyakit; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis penyehatan lingkungan;
  • Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Bidang Penanggulangan Penyakit;
  • Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang Penanggulangan Penyakit; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Penanggulangan Penyakit terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan 

Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyehatan lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis surveilans, imunisasi dan penyehatan lingkungan; 
  • Penyelenggaraan imunisasi;
  • Pelaksanaan surveilans kesehatan dan penyelidikan epidemiologi; 
  • Penyusunan rekomendasi tindak lanjut kebijakan kesehatan berdasarkan analisis surveilans kesehatan; 
  • Pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon Kejadian Luar Biasa/wabah; 
  • Pelaksanaan komunikasi risiko penyakit, masalah kesehatan, dan/atau Kejadian Luar Biasa/wabah; 
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi surveilans dan imunisasi; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyehatan lingkungan; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi surveilans, imunisasi dan penyehatan lingkungan; 
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Surveilans, imunisasi dan Penyehatan Lingkungan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Pengendalian Penyakit

Seksi Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, evaluasi, dan fasilitasi dalam pengendalian penyakit, masalah kesehatan jiwa dan napza.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Pengendalian Penyakit;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengendalian penyakit serta kesehatan jiwa dan napza; 
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan pengendalian penyakit, dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan napza;
  • Pengoordinasian pelaksanaanpengendalian penyakit dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan napza; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan pengendalian penyakit, serta kesehatan jiwa dan napza;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengendalian penyakit, kesehatan jiwa dan napza;
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Pengendalian Penyakit;
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pengendalian Penyakit; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit sesuai dengan bidang tugasnya.

D. Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Kesehatan; 
  • Perumusan kebijakan teknis pelayanan kesehatan; 
  • Pengoordinasian dan pelaksanaan program kerja pada Bidang Pelayanan Kesehatan; 
  • Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan dasar dan tradisional; 
  • Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan rujukan, bencana, dan pembiayaan kesehatan; 
  • Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pelayanan Kesehatan; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan pelayanan kesehatan; 
  • Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Bidang Pelayanan Kesehatan; 
  • Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja pada Bidang Pelayanan Kesehatan;dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Bidang pelayanan kesehatan terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Dasar dan Tradisional

Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Dasar dan Tradisional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi,dan fasilitasi pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan dasar dan tradisional. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,, Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Dasar dan Tradisional mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencanakerja pada Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Dasar dan Tradisional; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembinaan pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan dasar dan tradisional; 
  • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan penyediaan fasilitas pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan dasar dan tradisional;
  • Pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pendampingan pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan dasar dan tradisional; 
  • Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan dasar dan tradisional; 
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan dasar dan tradisional; 
  • Pengelolaan data dan informasi pada seksi pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan dasar dan tradisional; 
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Dasar dan Tradisional; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Rujukan, Bencana, dan Pembiayaan Kesehatan

Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Rujukan, Bencana, dan Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi pengembangan mutu kesehatan rujukan, bencana, dan pembiayaan kesehatan. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Rujukan, Bencana, dan Pembiayaan Kesehatan mempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Rujukan, Bencana, dan Pembiayaan Kesehatan; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan rujukan, bencana, dan pembiayaan kesehatan; 
  • Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan dalam penerapan upaya pengembangan mutu kesehatan rujukan, bencana, dan pembiayaan kesehatan;
  • Pelaksanaan pembinaan, pendampingan, dan pengendalian pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan rujukan, bencana, dan pembiayaan kesehatan; 
  • Pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi layanan badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan; 
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan rujukan, bencana, dan pembiayaan kesehatan; 
  • Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan dalam penerapan pelayanan dan pengembangan mutu kesehatan rujukan, bencana, dan pembiayaan kesehatan; 
  • Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Rujukan, Bencana, dan Pembiayaan Kesehatan;
  • Pengelolaan sistem rujukan;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan sistem penanggulangan kegawatdaruratan terpadu;
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Pelayanan dan Pengembangan Mutu Kesehatan Rujukan, Bencana, dan Pembiayaan Kesehatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

E. Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pengendalian, dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan sumber daya kesehatan. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi : 

  • Penyusunan rencana kerja Bidang Sumber Daya Kesehatan; 
  • Perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan sumber daya kesehatan; 
  • Pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Sumber Daya Kesehatan; 
  • Perumusan kebijakan teknis standardisasi tenaga, sarana, dan jaminan kesehatan serta farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku; 
  • Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan standardisasi tenaga, sarana, dan jaminan kesehatan serta farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Fasilitasi, bimbingan dan pengendalian pelaksanaan standardisasi tenaga, sarana, perizinan dan kerjasama serta farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan; 
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sertifikasi dan lisensi kesehatan; 
  • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kefarmasian, alat kesehatan, dan makanan minuman; 
  • Pemberian rekomendasi teknis perizinan dan/atau nonperizinan di bidang kesehatan; 
  • Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Sumber Daya Kesehatan; 
  • Pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Sumber Daya Kesehatan; 
  • Pelaksanan fasilitasi kerjasama di bidang kesehatan; 
  • Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Sumber Daya Kesehatan; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang sumber daya kesehatan terdiri dari 2 seksi, yaitu :

1. Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan

Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, evaluasi dan pengendalian sediaan farmasi, makanan, minuman,alat kesehatan dan pelayanan kefarmasian. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Farmasi, Makanan, Minumandan Alat Kesehatan mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja Seksi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan; 
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan serta pelayanan kefarmasian; 
  • Penyusunan pedoman teknis untuk pengendalian sediaan farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan serta pelayanan kefarmasian;
  • Pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan supervisi kefarmasian, makanan, minuman dan alat kesehatan;
  • Pelaksanaan fasilitasi penyediaan obat dan perbekalan kesehatan;
  • Pelaksanaan fasilitasi pemeliharaan dan pengujian alat kesehatan; 
  • Pelaksanaan pengelolaan obat, vaksin, reagen dan alat kesehatan;
  • Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kefarmasian, alat kesehatan, dan makanan minuman; 
  • Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk pangan industri rumah tangga; 
  • Penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis perizinan di bidang farmasi, makanan, minuman dan alat kesehatan;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan kefarmasian, alat kesehatan, dan makanan minuman; 
  • Pengelolaan data dan informasi pada Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan;
  • Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Seksi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kesehatan, Perizinan dan Kerjasama

Seksi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kesehatan, Perizinan dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi pelaksanaan standardisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana prasarana kesehatan, perizinan dan kerjasama. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kesehatan, Perizinan dan Kerjasama mempunyai fungsi : penyusunan rencana kerja Seksi Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kesehatan, Perizinan dan Kerjasama;

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sumber daya kesehatan, sarana prasarana kesehatan, perizinan dan kerjasama;
  • Pelaksanaan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan; 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis, pelatihan, dan uji kompetensi sumber daya manusia kesehatan; 
  • Pelaksanaan fasilitasi kerjasama sumber daya manusia kesehatan; 
  • Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan; 
  • Pelaksanaan bimbingan administrasi, bimbingan teknis, visitasi/ asessment sertifikasi dan lisensi di bidang kesehatan; 
  • Pelaksanaan pelayanan perizinan tenaga kesehatan dan fasilitasi pelayanan kesehatan; 
  • Pelaksanaan pelayanan nonperizinan sarana kesehatan, sertifikasi pangan industri rumah tangga, dan tanda daftar bagi penyehat tradisional;