Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul terdiri dari :

Kedudukan :

  1. Dinas Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 
  2. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas.

 

Struktur Organisasi :

Susunan organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas :

  1. Subbagian Keuangan dan Aset.
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas :

  1. Seksi Gizi, Kesehatan Keluarga dan Kesehatan Jiwa.
  2. Seksi Pemberdayaan , Promosi dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat.

d. Bidang Penanggulangan Penyakit, terdiri atas :

  1. Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan.
  2. Seksi Pengendalian Penyakit.

e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas :

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer.
  2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan.

f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas :

  1. Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan.
  2. Seksi Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Kesehatan.

g. Unit Organisasi Bersifat Khusus;

h. UPTD; dan

i. Jabatan Fungsional

 

Tugas dan Fungsi : 

Dinas Kesehatan mempunyai tugas untuk membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya kesehatan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya kesehatan;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Dinas Kesehatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Alamat : Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta 55714.

Telepon/Fax : (0274) 367531/368828

Email : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id

 

Akun Media Sosial :

Instagram 

Youtube 

 

 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-Bantul-No.-159-Tahun-2021-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf 9 Juni 2022 15:25
Perbup-Bantul-No.-50-Tahun-2023-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf 19 Februari 2024 14:36