Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul terdiri dari :
Kedudukan :
- Dinas Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas.
Struktur Organisasi :
Susunan organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
- Subbagian Keuangan dan Aset.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas :
- Seksi Gizi, Kesehatan Keluarga dan Kesehatan Jiwa.
- Seksi Pemberdayaan , Promosi dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat.
d. Bidang Penanggulangan Penyakit, terdiri atas :
- Seksi Surveilans, Imunisasi dan Penyehatan Lingkungan.
- Seksi Pengendalian Penyakit.
e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas :
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer.
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan.
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas :
- Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan.
- Seksi Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Kesehatan.
g. Unit Organisasi Bersifat Khusus;
h. UPTD; dan
i. Jabatan Fungsional
Tugas dan Fungsi :
Dinas Kesehatan mempunyai tugas untuk membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi pada Dinas Kesehatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Alamat : Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta 55714.
Telepon/Fax : (0274) 367531/368828
Email : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id
Akun Media Sosial :
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Perbup-Bantul-No.-159-Tahun-2021-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf | 9 Juni 2022 15:25 |
Perbup-Bantul-No.-50-Tahun-2023-tentang-Kedudukan-Susunan-Organisasi-Tugas-Fungsi-Tata-Kerja-Dinas-Kesehatan.pdf | 19 Februari 2024 14:36 |