LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. 

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Berikut ini dilampirkan LHKPN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul :

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LHKPN-AGUS-BUDIRAHARJA,-SKM,-M.Kes-2021.pdf 16 Juni 2022 17:30
LHKPN-AGUS-BUDIRAHARJA,-SKM,-M.Kes-2022.pdf 16 Juni 2022 17:30
TANDA-TERIMA-LHKPN-SAPTA-ADISUKA-MULYATNA-2023.pdf 13 Juni 2023 09:27