Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Nomor: B/000.8.3.4/01164 Tahun 2026, Ruang lingkup Standar Pelayanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul meliputi :
- Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penelitian;
- Pelayanan Penerbitan Surat Izin Studi Pendahuluan;
- Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT);
- Pelayanan Verifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT);
- Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji (PKP-Siap Saji);
- Pelayanan Surat Izin Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa di Dinas Kesehatan dan Puskesmas;
- Pelayanan Pendampingan mahasiswa / siswa PKL di Dinas Kesehatan;
- Pelayanan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra;
- Pelayanan Publik Safety Center 119 (PSC 119) Kabupaten Bantul.
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| STANDAR-PELAYANAN-DINKES-TAHUN-2026.pdf | 7 April 2026 08:53 |
Menampilkan 1-10 berkas
Halaman 1