Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Nomor: B/000.8.3.2/01021, Ruang lingkup Standar Pelayanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2024 meliputi :

  1. Pelayanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian;
  2. Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT);
  3. Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji (PKP-Siap Saji);
  4. Pelayanan Penerbitan Surat Izin Praktik Kerja di Lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kabupaten Bantul;
  5. Pelayanan Pendampingan mahasiswa / siswa PKL di Dinas Kesehatan;
  6. Pelayanan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra.
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
STANDAR-PELAYANAN-DINKES-TAHUN-2024.pdf 27 Maret 2024 13:30