Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Nomor: B/000.8.3.2/01021, Ruang lingkup Standar Pelayanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2024 meliputi :
- Pelayanan Permintaan Data dan Penerbitan Surat Ijin Penelitian;
- Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT);
- Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji (PKP-Siap Saji);
- Pelayanan Penerbitan Surat Izin Praktik Kerja di Lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kabupaten Bantul;
- Pelayanan Pendampingan mahasiswa / siswa PKL di Dinas Kesehatan;
- Pelayanan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
STANDAR-PELAYANAN-DINKES-TAHUN-2024.pdf | 27 Maret 2024 13:30 |