Bantul, 2 September 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 sebagai wadah untuk menjaring aspirasi, masukan, dan saran dari masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) bertempat di Aula Farmaka Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB. Forum diikuti oleh perwakilan masyarakat, pelaku usaha, institusi pendidikan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta unsur terkait lainnya.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, dr. Agus Widyantara, MMR. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan FKP merupakan salah satu upaya Dinas Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang diberikan senantiasa sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Kepala Dinas menyampaikan bahwa hasil penilaian Ombudsman Tahun 2025 terhadap pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menunjukkan hasil yang memuaskan. Namun demikian, capaian tersebut tidak menjadi alasan untuk berhenti melakukan perbaikan.
“Forum Konsultasi Publik menjadi salah satu wadah untuk mendapatkan masukan langsung dari pengguna layanan. Masukan tersebut menjadi bahan penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul,” demikian disampaikan dalam sambutan.
Sementara itu, Kusnanto, S.Si., M.I.P, dari Bagian Organisasi Kabupaten Bantul menegaskan bahwa FKP merupakan forum komunikasi dua arah. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan aktif menyampaikan pengalaman, kebutuhan, kritik, maupun saran terhadap pelayanan yang telah diberikan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mencapai nilai 92 dengan kategori Sangat Baik. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Paparan Standar Pelayanan
Dalam FKP, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul memaparkan sejumlah standar pelayanan yang menjadi ruang lingkup pelayanan publik. Standar tersebut meliputi:
- Pelayanan penerbitan Surat Izin Penelitian;
- Pelayanan penerbitan Surat Izin Studi Pendahuluan;
- Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT);
- Pelayanan Verifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT);
- Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji (PKP-Siap Saji);
- Pelayanan Surat Izin Praktik Kerja Lapangan mahasiswa di Dinas Kesehatan dan Puskesmas;
- Pelayanan Pendampingan Mahasiswa/Siswa PKL di Dinas Kesehatan;
- Pelayanan Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra; dan
- Pelayanan Publik Safety Center 119 (PSC 119) Kabupaten Bantul.
Paparan tersebut menegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan standar pelayanan adalah memberikan pelayanan yang jelas, mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Berbagai Masukan Disampaikan dalam Forum
Sesi diskusi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan FKP. Sejumlah masukan dan pertanyaan disampaikan oleh peserta yang mewakili masyarakat, pelaku UMKM, institusi pendidikan, maupun SPPG.
Salah satu masukan disampaikan terkait akses layanan kegawatdaruratan dan ambulans di wilayah Sedayu dan Jalan Wates. Peserta mengusulkan adanya penguatan layanan kegawatdaruratan melalui posko atau jejaring pelayanan di wilayah tersebut agar masyarakat dapat memperoleh pertolongan secara lebih cepat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan terus melakukan pengembangan jejaring pelayanan kegawatdaruratan dengan melibatkan berbagai fasilitas kesehatan dan ambulans yang tersedia di Kabupaten Bantul.
Penguatan Public Safety Center (PSC) 119 menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk membangun pusat koordinasi kegawatdaruratan. Kecepatan penanganan menjadi hal yang sangat penting karena keterlambatan dalam mendapatkan pertolongan dapat menyebabkan terlewatnya masa golden hour. Dinas Kesehatan juga terus mengembangkan jejaring dan koordinasi antarfasilitas kesehatan agar respons kegawatdaruratan dapat dilakukan secara optimal.

Masukan lainnya disampaikan oleh pelaku UMKM, khususnya terkait pelayanan perizinan pangan. Pelaku UMKM mengapresiasi kemudahan dan fasilitas pelayanan yang diberikan Dinas Kesehatan, namun berharap pendampingan dapat terus ditingkatkan mengingat masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki tempat produksi sesuai standar.
Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pendampingan dan fasilitasi terus dilakukan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Tim juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, termasuk memberikan informasi terkait kekurangan dokumen maupun perbaikan yang diperlukan untuk memenuhi komitmen dan standar yang dipersyaratkan.
Dari perwakilan SPPG, disampaikan bahwa pendampingan Dinas Kesehatan selama ini telah dirasakan dengan baik, khususnya dalam pemenuhan persyaratan keamanan pangan. Namun, dalam pelaksanaan penyuluhan dan pengisian sistem secara daring, masih terdapat kendala bagi sebagian relawan yang memiliki latar belakang usia dan pendidikan yang beragam.
Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan saat ini mengikuti sistem yang ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui aplikasi terkait. Masukan mengenai kemudahan akses, termasuk kebutuhan pendampingan bagi pengguna yang mengalami kendala dalam proses daring, akan dikoordinasikan lebih lanjut. Monitoring terhadap SPPG juga dilakukan melalui Puskesmas di masing-masing wilayah.
Penyederhanaan Perizinan PKL dan Studi Pendahuluan

Dari unsur institusi pendidikan, peserta menyampaikan pertanyaan mengenai mekanisme perizinan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa di Puskesmas, khususnya terkait perubahan alur perizinan.
Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa telah dilakukan perubahan mekanisme dengan menerapkan satu pintu perizinan melalui Dinas Kesehatan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan mahasiswa dapat terpetakan dengan baik serta menghindari adanya kegiatan praktik yang belum tercatat atau belum mendapatkan perizinan.
Melalui mekanisme tersebut, Dinas Kesehatan melakukan pemetaan lokasi PKL sebelum izin diterbitkan sehingga mahasiswa tidak perlu terlebih dahulu mengurus izin secara terpisah ke Puskesmas. Proposal kegiatan dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam diskusi juga dibahas kegiatan field trip mahasiswa yang hanya berlangsung selama satu hari. Karena kegiatan tersebut mencakup observasi dan wawancara, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam kategori studi pendahuluan sehingga memerlukan perizinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, peserta memberikan masukan agar alur khusus untuk kegiatan field trip dapat ditambahkan sehingga informasi persyaratan dan mekanisme pengajuan lebih mudah dipahami oleh institusi pendidikan.
Terkait permintaan materi mengenai studi pendahuluan dan penelitian, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa materi dan informasi terkait telah tersedia melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
FKP sebagai Sarana Perbaikan Berkelanjutan
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi Dinas Kesehatan untuk melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Masukan dari pengguna layanan akan terus menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar maupun mekanisme pelayanan. Sebagai bagian dari pelaksanaan FKP, perwakilan unsur peserta juga menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
