Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran Produk Pangan Olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022/1443H, Dinas Kesehatan Bantul bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan intensifikasi pengawasan pangan.
Tahap awal pengawasan khusus ini telah dilaksanakan Intensifikasi Pangan di wilayah Bantul pada bulan April 2022. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan TMK yang cenderung meningkat pada hari-hari besar, sebagai akibat meningkatnya permintaan (demand) dan persediaan (supply) kebutuhan pangan. Pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Pengawasan dilakukan pada sarana peredaran pangan retail modern.
Dinas Kesehatan Bantul berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama di masa darurat pandemi COVID-19. Untuk itu, kepada pelaku usaha pangan dihimbau agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.