Reformasi Birokrasi pada Pengadaan Barang dan Jasa

Bantul – Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Reformasi Birokrasi dengan tema “Pencegahan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa” pada Kamis (18/6/2026) di Ruang Parangkusumo Hotel Ros-In, Bantul. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran struktural Dinas Kesehatan, RSUD Panembahan Senopati, RSUD Saras Adyatma, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bantul, Tim Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa, serta Ketua Tim Perencana.

 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan integritas dan memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Mengingat sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya penyimpangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus memperkuat pemahaman dan kapasitas seluruh pelaksana pengadaan.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, dr. Agus Tri Widiyantara, M.MR., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kesehatan. Melalui pengadaan yang efektif dan tepat sasaran, ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, serta sarana dan prasarana kesehatan dapat terjamin guna mendukung pelayanan kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan dengan prinsip tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat biaya, dan tepat penyedia, serta didukung oleh pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., memaparkan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa. Dalam materinya dijelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang berpotensi terjadi, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam proses pengadaan. Kejaksaan Negeri Bantul juga menekankan pentingnya penerapan integritas, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan pengawasan dan manajemen risiko guna menciptakan sistem pengadaan yang bersih dan akuntabel.

 

Pada sesi berikutnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Sunarto, SST., M.H., menjelaskan strategi manajemen risiko korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Pengendalian risiko dilakukan melalui tahapan identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, dan mitigasi risiko. Berbagai potensi risiko yang dapat muncul pada setiap tahapan pengadaan dipetakan secara sistematis, kemudian ditindaklanjuti dengan langkah-langkah mitigasi seperti reviu spesifikasi, survei pasar, penerapan e-procurement, pakta integritas, pengawasan berkala, hingga audit lapangan.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami potensi risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan. Dengan penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul terus berupaya mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan bebas korupsi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.