Workshop dan Sosialisasi Satu Data Kesehatan

Pada hari Selasa (29/11/2022), Kelompok Substansi Program dan Pelaporan menyelenggarakan Workshop dan Sosialisasi Satu Data Kesehatan di Ros In Hotel Yogyakarta. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Ka. Sub Bag. TU Puskesmas, Ka. Seksi di Dinkes Kab. Bantul dan Ka. Subbag di Dinkes Kab. Bantul .

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, dr Agus Triwidiyantara, MMR, aplikasi yang sudah diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan RI Satu Sehat digunakan untuk melakukan analisis data yang pada akhirnya akan digunakan oleh pengambil kebijakan dalam menentukan kebijakan kedepan. Maka dari itu sembari proses penyelesaian aplikasi ini selesai Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul harus merancang strategi dengan membuat Sistem Satu Data Kesehatan. Sistem Satu Data Kesehatan ini mencakup data penyakit, data fasilitas kesehatan, data SDM kesehatan hingga data PKP.

 

“Informasi kesehatan bertebaran cukup banyak, hal ini mengakibatkan kebijakan yang diambil kurang pas. Dengan diluncurkannya aplikasi satu data kesehatan ini diharapkan bisa memberikan data kesehatan yang akurat dan mutakhir serta bisa diakses oleh siapa pun,” katanya.
Oleh karena itu menurutnya, untuk meningkatkan ketersediaan data dan menjamin kualitas data kesehatan serta pemanfaatannya, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mengimplementasikan Sistem Satu Data Kesehatan yang melibatkan pengelola data dan informasi dari Puskesmas serta pengelola data program Dinas Kesehatan di Kabupaten Bantul.

 

“Pesan khusus bagi rekan rekan Kepala Tata Usaha yang membawahi SIK agar tetap bekerja dan produktif dengan tetap mengirimkan dan melakukan pelaporan data kesehatan secara rutin dan tetap memperhatikan kualitas data yang dikumpulkannya,” tutupnya.

Menurut Sampir Widayati, SKM, M.Ec, Dev, Subkoordinator Kelompok Substansi Program dan Pelaporan (KSPP), kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagikan antar kementerian/lembaga merupakan salah satu tujuan dibuatnya sistem ini. Dasar kebijakan Satu Data Kesehatan ini merujuk kepada PP 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan, PP 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik, PP 39 Tahun 2019 tentang Satu data Indonesia, PMK 97 Tahun 2015  tentang Peta jalan SI.

 

#dinkesbantul2022