Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia dan proses pelayanannya tidak dapat dipisahkan dengan pembiayaan kesehatan. Transformasi sistem pembiayaan kesehatan merupakan pilar keempat dari transformasi kesehatan Indonesia yang fokus memberikan adanya kemudahan dan kesetaraan akses layanan kesehatan, terutama masyarakat dengan kategori kurang mampu. Dengan pembiayaan kesehatan yang kuat, stabil, dan berkesinambungan maka pemerataan pelayanan kesehatan dan akses serta pelayanan yang berkualitas akan terwujud.
Menurut Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu, diselenggarakan Pendampingan Pembiayaan Kesehatan secara menyeluruh bagi setiap penduduk Kabupaten Bantul, melalui :
- Pemberian Bantuan Iuran jaminan kesehatan bagi warga Kabupaten Bantul yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBI APBD) menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan
- Pemberian Bantuan Pembiayaan Kesehatan, berupa pembayaran pelayanan kesehatan bagi :
- Warga Kabupaten Bantul yang belum menjadi peserta JKN;
- Warga Kabupaten Bantul peserta JKN yang memerlukan pelayanan kesehatan dan tidak ditanggung JKN;
- Warga Kabupaten Bantul yang memerlukan pelayanan kesehatan dalam rangka menunjang program Pemerintah Daerah; dan/atau
- Penerima Manfaat yang mengalami kegawatdaruratan medis di Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Kesehatan, UPTD Jamkesda mempunyai tugas melaksanakan Pendampingan Pembiayaan Kesehatan bagi masyarakat. Terkait dengan penyelenggaraan Pendampingan Pembiayaan Kesehatan di Kabupaten Bantul, UPTD Jamkesda menemukan beberapa isu permasalahan, diantaranya: Pengumpulan data klaim Bantuan Pembiayaan Kesehatan dari fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Pratama, dan Praktik Mandiri Bidan).
Untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan klaim Bantuan Pembiayaan Kesehatan, perlu dilakukan terobosan baru yang berbasis elektronik dengan melakukan penambahan fitur pada aplikasi DGS (Digital Government Service). Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya menu elektronik pengajuan klaim dari Puskesmas melalui aplikasi DGS. Manfaat dari kegiatan ini adalah mempermudah UPTD Jamkesda dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap data klaim yang masuk dan mempermudah Puskesmas dalam pengajuan klaim, sehingga pelayanan pada masyarakat lebih meningkat.
